Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akhirnya memilih dua nama calon komisioner untuk diajukan kepada Presiden sebelum kemudian dipilih oleh DPR RI.
Ketua Pansel KPK dan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Kantor Presiden, kemarin (Jumat,27/8) mengatakan,”Dari tujuh calon yang mengikuti wawancara terbuka, akhirnya Pansel menempatkan dua orang, yaitu Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas,”
Bambang Widjojanto, adalah seorang pengacara yang pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Pria berusia 51 tahun ini merupakan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.
Pada tahun 1993 pemegang gelar master hukum dari University of London, Inggris ini pernah mendapat penghargaan dari Robert F. Kennedy Human Right Awards karena dinilai konsisten membela hak-hak warga Papua.
Adapun Busyro Muqoddas, saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial (non aktif). Ia meraih gelar Magister Hukumnya dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Menurut Patrialis, dua nama itu terpilih setelah mengikuti proses seleksi selama 3,5 bulan. Penyaringan meliputi beberapa tahap, mulai dari pembuatan makalah, assessment test, penelusuran rekam jejak, dan terakhir, wawancara.
Seleksi tahap akhir diikuti tujuh calon. Selain Bambang dan Busyro, lima lainnya adalah mantan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Sutan Bagindo Fahmi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Irjen Pol. (purn) Chaerul Rasjid, advokat Melli Darsa, dan Ketua Kaukus Antikorupsi DPD RI I Wayan Sudirta.
Terpilihnya kedua nama itu dipandang positif. Sebelum ini, sejumlah lembaga antikorupsi mendesak agar yang diloloskan janganlah calon yang berasal dari unsur kepolisian atau jaksa. Itu karena kasus-kasus mafia hukum yang terungkap saat ini dipandang justru bersumber dari kedua institusi tersebut.
Jika disetujui Presiden, salah satu dari kedua calon itu akan dipilih oleh DPR untuk menggantikan Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang kini mendekam di bui setelah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen.
Panitia Seleksi sendiri menegaskan Bambang dan Busyro dinilai pantas untuk menggantikan posisi Antasari.
“Dua orang ini memiliki kemampuan, cara berpikir yang baik, konsisten, tidak takut menghadapi masalah besar, juga rekam jejaknya,” kata Menteri Patrialis.
Selain itu, mereka dinilai memiliki ide baru dalam upaya pemberantasan korupsi. Bambang, misalnya, menyatakan berencana membuat divisi baru yang bertugas untuk mengejar dan memaksimalkan pengembalian uang negara yang dikorupsi.
Todung Mulya Lubis, salah satu anggota Panitia Seleksi, menyatakan dari penelusuran rekam jejak, Panitia Seleksi meyakini integritas mereka. “Dua itu yang the best,” katanya. “Keduanya relatif sangat bersih, punya integritas, tidak punya cacat yang bisa mengganggu jalannya kepemimpinan KPK.”
“Syarat pertama itu integritas, syarat kedua integritas, syarat ketiga integritas. Itu yang paling penting,” Todung menambahkan. “Tentu harus ada keberanian karena yang dikejar itu mafia hukum. Dia harus punya nyali lebih, setengah malaikat. Dua orang ini menunjukkan keberanian.”
Pertimbangan lain, Todung menyatakan Panitia Seleksi tak ingin mengulangi kesalahan proses seleksi sebelumnya yang telah meloloskan Antasari.
Todung juga menerangkan Bambang atau Busyro akan dipilih sebagai pemimpin KPK dengan masa bakti empat tahun. Dengan demikian, calon yang terpilih nantinya tidak akan mengikuti masa jabatan pimpinan KPK sekarang, 2007-2011.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil menimbang proses seleksi memakan biaya yang tak sedikit dan juga untuk menjamin adanya kesinambungan pimpinan KPK. Todung berharap DPR akan menyetujui hal ini.
Saat ini KPK membutuhkan orang yang berani memberantas korupsi. Bukan orang yang tanpa malu-malu hanya mengincar jabatan Ketua KPK. Orang yang mengincar jabatan biasanya lebih mengedepankan status daripada fungsi. Di tangan orang seperti itu, KPK dijamin mandul.
Dari sedikit orang bersih di negeri ini, terpilihnya Bambang dan Busyro memberi harapan baru. Keduanya dikenal berani, berintegritas, jujur, dan punya kapabilitas serta kompetensi di bidang hukum.
Bambang adalah pembela Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dua pemimpin KPK yang dikriminalisasikan permufakatan jahat. Busyro adalah Ketua Komisi Yudisial yang antara lain membongkar beroperasinya mafia hukum di kalangan hakim perkara Gayus Tambunan.
Tantangan bagi Bambang dan Busyro tidaklah ringan. Mereka harus menyelesaikan perkara-perkara kakap, seperti kasus Century, cek pelawat, hingga rekening tambun sejumlah perwira polri.
Persoalan selanjutnya yang menghadang proses seleksi pimpinan KPK adalah masa jabatan. DPR menginginkan jabatan pimpinan KPK yang kini dalam proses seleksi hanya satu tahun, melanjutkan masa kepemimpinan Antazari Azhar. Akan tetapi, panitia seleksi menginginkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun.
Undang-Undang KPK menyebut masa jabatan pimpinan KPK empat tahun. Undang-Undang KPK tidak mengenal istilah melanjutkan masa jabatan. Oleh karena itu, kita mendukung panitia seleksi yang menginginkan masa jabatan pimpinan KPK yang sedang dalam proses seleksi ini adalah empat tahun.(IRIB/vivanews/media indonesia/PH)
Recent Comments