Menteri Pertahanan Iran Brigadir Jenderal Ahmad Vahidi menyatakan, pesawat tanpa awak anti-radar yang beberapa waktu lalu berhasil menembus hingga ke dalam wilayah udara Israel bukan tipe pesawat tanpa awak yang termodern di Iran.
Hal itu dikemukakan Vahidi Ahad (28/10) seraya menyatakan, “Republik Islam Iran saat ini memiliki pesawat tanpa awak dengan teknologi yang jauh lebih maju dari yang baru diterbangkan oleh gerakan perlawanan Hizbullah di zona udara rezim Zionis.”
Teknologi drone buatan Iran yang dimiliki Hizbullah yang pasti bukan “teknologi terbaru Iran,” katanya.
Menteri Pertahanan Iran menekankan bahwa keberhasilan Hizbullah dalam menerbangkan pesawat tanpa awak di atas wilayah Palestina pendudukan itu kedigdayaan delusional Israel dan merupakan pukulan terberat bagi rezim Zionis.
Ditambahkannya, Israel telah menebar propaganda luas tentang sistem pertahanan anti-udara Iron Dome-nya, akan tetapi Tel Aviv telah dipermalukan oleh Hizbullah.
Iron Dome merupakan sistem pertahanan anti-udara yang dikembangkan oleh Israel untuk menangkal roket jarak pendek dan dibangun dengan dukungan finansial Amerika Serikat.
Beberapa waktu lalu, pesawat tanpa awak Hizbullah menembus garis pertahanan udara Israel dan bahkan dapat terbang selama lebih dari 30 menit di atas zona udara Israel.
Dalam operasi bersandi Ayub itu, pesawat tanpa awak Hizbullah menyusup hingga ratusan kilometer ke dalam Palestina pendudukan hingga ke dekat instalasi nuklir Dimona tanpa terdeteksi oleh radar canggih Israel dan AS.
Iran Dominasi Teknologi Nano Dunia Islam
Dirjen Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Teknologi Nano Iran mengakui bahwa setengah dari total aktifitas teknologi Nano Dunia Islam didominasi Republik Islam Iran.
Dalam wawancaranya dengan Fars News hari ini (30/10), Sayid Mahdi Rezayat mengatakan, “Sudah sejak lama Iran mendahului negara-negara tetangganya di bidang teknologi Nano, bahkan lebih pesat dari Turki.”
Sampai saat ini Republik Islam Iran sudah memperoleh 60 hak paten berskala internasional di bidang teknologi Nano.
Hak paten adalah hak spesial yang diberikan kepada seorang penemu karena menemukan sebuah produk atau proses kerja baru, atau sebuah solusi masalah baru.
Paten melindungi penemuan seseorang, dan biasanya berlaku sampai 20 tahun.
(IRIB Indonesia/MZ/HS)
Recent Comments